Kode babi pada produk

Author: Oleh Dr.M.Anjad Khan
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh
Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan
Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal,
Prancis. Tugasnya adalah mencatat semua
merek barang, makanan dan obat-obatan.
Produk apapun yang akan disajikan suatu
perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk
tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin
dari Badan pengawas Obat dan Makanan
Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di Badan
tersebut bagian QC , oleh sebab itu dia
mengetahui berbagai macam bahan makanan
yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan
tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun
ada juga beberapa yang dituliskan dalam
bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan
bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan
kemudian menanyakan kode matematis
tersebut kepada seorang Prancis yang
berwenang dalam bidang itu dan orang
tersebut menjawab “KERJAKAN SAJA
TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA”.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan
buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai
mencari tahu kode matematis tersebut dalam
dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia
temukan cukup mengagetkan kaum muslim di
dunia.
Hampir di seluruh negara barat termasuk
Eropa, pilihan utama untuk daging adalah
daging babi. Peternakan babi sangat banyak di
negara-negara tersebut. Di Prancis sendiri
jumlah peternakan babi mencapai lebih dari
42.000.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi
sangat tinggi dibandingkan dengan hewan
lainnya. Namun orang Eropa dan Amerika
berusaha menghindari lemak-lemak tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang;
dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ?
jawabannya adalah: Babi-babi tersebut
dipotong di rumah-rumah jagal dalam
pengawasan Badan POM dan yang membuat
pusing Badan tersebut adalah membuang
lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-
lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka
berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak
tersebut. Sebagai awal uji cobanya mereka
membuat sabun dengan bahan lemak tersebut
dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak
tersebut diproses secara kimiawi, dikemas
sedemikian rupa dan dipasarkan. Dalam pada
itu negara-negara di Eropa memberlakukan
aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari
setiap produk makanan, obat-obatan harus
dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu
bahan yang terbuat dari lemak babi
dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak
babi) pada kemasan produk. Mereka yang
sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun
terakhir ini mengetahui hal tersebut. Namun
produk dengan bahan lemak babi tersebut
dilarang masuk ke negara-negara Islam pada
saat itu sehingga menimbulkan defisit
perdagangan bagi negara pengekspor. Menoleh
ke masa lalu, jika anda hubungkan dengan
Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang
faktor yang menimbulkan perang saudara.
Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa
dan diangkut ke belahan benua melalui jalur
laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-
bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga
bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami
kerusakan karena terkena air laut.
Kemudian mereka punya ide untuk melapisi
peluru tersebut dengan lemak babi. Lapisan
lemak tersebut harus digigit dengan gigi
terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat berita
mengenai pelapisan tersebut tersebar dan
sampai ke telinga tentara yang kebanyakan
Muslim dan beberapa Vegetarian (orang yang
tidak makan daging), maka tentara-tentara
tersebut menolak berperang sehingga
mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut
dan kemudian menggantikan penulisan lemak
babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak
hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa
sejak tahun 1970-an mengetahuinya. Saat
perusahaan produsen ditanya oleh pihak
berwenang dari negara Islam mengenai lemak
hewan tersebut, maka jawabannya bahwa
lemak tersebut adalah lemak sapi & domba,
walaupun demikian lemak-lemak tersebut
haram bagi muslim karena penyembelihan
hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat
islam. Oleh karena itu produk dengan label
baru tersebut dilarang masuk ke negara-
negara islam. Sebagai akibatnya, perusahaan-
perusahaan produsen menghadapi masalah
keuangan yang sangat serius karena 75%
penghasilan mereka diperoleh dengan menjual
produknya ke negara islam, di mana laba
penjualan ke negara islam bisa mencapai
miliaran dolar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat
kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh
Badan POM sementara orang awam tidak
mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan
kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat di
banyak produk perusahaan multinasional
termasuk pasta gigi, sejenis permen karet,
cokelat, gula-gula, biskuit, makanan kaleng,
buah-buahan kalengan dan beberapa multi
vitamin dan masih banyak lagi jenis produk
makanan & obat-obatan lainnya. Semenjak
produk - produk tersebut di atas banyak
dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita
sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali
sedang menghadapi masalah penyakit
masyarakat yakni hilangnya rasa
malu,kekerasan dan seks bebas (kumpul
kebo ).
Oleh karenanya, saya mohon kepada semua
umat islam untuk memeriksa terlebih dahulu
bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi
dan mencocokkannya dengan daftar kode E-
CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode
berikut ini dalam kemasan produk yang akan
kita beli, maka hendaknya dapat dihindari
karena produk dengan kode-kode tersebut di
bawah ini mengandung lemak babi.
E120, E140, E141, E153, E325, E422, E430,
E431,
E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471,
E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478,
E481,
E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495,
E542,
E570, E572, E631, E635.
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai
umat Islam untuk mengikuti syariat Islam dan
juga memberitahukan informasi ini kepada
saudara-saudara kita.
Qs.3:20 KEWAJIBAN kamu hanyalah
menyampaikan
Qs.42:48 KEWAJIBANMU tidak lain hanyalah
menyampaikan
Qs.16:82 KEWAJIBAN yang dibebankan
atasmu hanyalah menyampaikan
QS.8:38 KATAKANLAH PADA ORANG-ORANG
KAFIR ITU…
Qs.16:125 SERULAH pada jalan Tuhan-mu
dengan hikmah & pelajaran baik
Qs.5:92 KEWAJIBAN Rasul Kami, hanyalah
menyampaikan dengan terang
Qs.64:12 KEWAJIBAN Rasul Kami hanyalah
menyampaikan dengan terang
►►►SEGALA PUJI HANYA BAGI ALLAH◄◄◄
Perhatikan komposisi makanan pada
bungkus / kemasan,
Jika mengandung kode dibawah ini, MAKA
MAKANAN / MINUMAN / PASTA GIGI / SABUN
ITU POSITIF MENGANDUNG BABI.
Kode babi / daging syubhat / daging haram
pada makanan / minuman / sabun / pasta
gigi:
E120, E140, E141, E153, E325, E422, E430,
E431,
E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471,
E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478,
E481,
E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495,
E542,
E570, E572, E631, E635.
jadi BUKAN kode dibawah ini / lainnya karena
kode dibawah ini adalah halal:
E100, E110, E210, E213, E214,
E216, E234, E252, E270, E280, E326,
E327, E334, E335, E336, E337, E440,
E904, begitu juga kode E lainnya adalah halal
MAUKAH KITA KONSUMSI MAKANAN
MENGANDUNG BABI ???
ATAU GOSOK GIGI DENGAN PASTA
MENGANDUNG BABI ???
ATAU MANDI DENGAN SABUN MENGANDUNG
BABI ???
Perhatikan komposisi makanan pada
bungkus / kemasan,
Jika mengandung kode dibawah ini, MAKA
MAKANAN / MINUMAN / PASTA GIGI / SABUN
ITU POSITIF MENGANDUNG BABI.
BEBERAPA JAWABAN TELAK MENGAPA BABI
DIHARAMKAN
http://islamterbuktibenar.net/?
pg=articles&article=13006
Apa saja Kode E pada Makanan dari Babi atau
Daging import yang biasanya disembelih bukan
atas nama Allah atau disembelih bukan
dengan syariat Islam?
Belum lama ini, di situs jejaring sosial
Facebook beredar kabar produk makanan dan
minuman mengandung lemak babi dengan
kode E. Simpang siur ini sempat pula dibantah
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI).
Beberapa tahun terakhir beredar informasi
tentang ingredient makanan yang dimunculkan
dalam kode-E baik di milis-milis tertentu
maupun catatan (note) FB beberapa orang
yang mengindikasikan bahwa deretan kode-E
tersebut pasti bersumber dari babi. Dan kini
isu tentang kode-E pada salah satu produk
yang telah bersertifikat halal merebak lagi,
yang pastinya meresahkan masyarakat
penikmat produk tersebut.
Apakah yang disebut kode-E? Kode-E atau E-
number menurut UK Food Standard Agency
adalah kode untuk bahan tambahan/aditif
makanan yang telah dikaji oleh Uni Eropa.
Kadang-kadang pada komposisi bahan di
kemasan produk pangan tertentu hanya
muncul dalam bentuk kode saja, ya kode E
tersebut.
Sebenarnya, untuk kepentingan perlindungan
konsumen, produsen tidak dibolehkan
menginformasikan bahan makanan dalam
bentuk kode-E saja, harus ada dalam padanan
nama bahannya. Supaya tidak terjadi informasi
yang misleading (menyesatkan). Karena ada
orang yang alergi dengan bahan pangan
tertentu. Kalau dimunculkan dalam bentuk
kode-E saja, jelas tidak semua orang bisa
menterjemahkan kode tersebut.
Berkaitan dengan aspek kehalalan, berikut ada
kutipan hasil salah satu bahan diskusi di
Komunitas Peduli Produk Halal, salah satu
group di Facebook. Anda bisa melongok
informasi tentang berbagai bahasan diskusi
tentang kehalalan di group tersebut.
E-100 adalah curcumin merupakan ekstrak
kunyit yang berfungsi sebagai pewarna (halal)
E 110 adalah sunset yellow yang merupakan
pewarna terutama bagi produk-produk
fermentasi yang mendapat perlakuan panas
(halal)
E 120 adalah cochineal yang juga merupakan
pewarna merah alami yang berasal dari
sebuah serangga yang dalam keadaan bunting
yang sebenarnya adalah carminic acid.
Kehalalannya sangat tergantung wujudnya.
Jika cair sangat tergantung pelarut yang
digunakan
E 140 adalah chlorophyl adalah pewarna hijau
alami yang bisa berasal dari bayam, rumput,
dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa
menggunakan pelarut tertentu termasuk etanol.
Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa
pelarut etanol yang terdapat di dalam produk
tersebut. Tetapi jika berbentuk bubuk,
kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan
tambahan lain disamping klorofilnya.
E 141 adalah copper complexes of chlorophyl
and chlorophyllins halal dengan catatan sama
denan E 140.
E 153 adalah carbon black yang bisa berasal
tanaman atau tulang hewan (bisa saja dari
hewan yang tidak halal seperti babi atau
hewan sapi, kerbau, yacht yang tidak
disembelih secara Islam)
E 210 adalah calcium sorbat (halal) E 213
adalah potasium benzoate (halal), E 214
adalah calcium benzoate (halal), E 216 adalah
ethyl 4-hydroxybenzoate (halal), E 234 adalah
2- (thyazol-4-yl) benzimidazole (halal) , E 252
adalah sodium nitrate (halal) , E 270 adalah
calcium acetate (halal), E 280 adalah propionic
acid (halal), E 325 adalah sodium lactate
(syubhat, tergantung dari media fermentasi
asam laktat yang digunakan), E 326 adalah
potasium laktat (sda), E 327 calcium lactate
(sda), E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate
atau sodium potasium tartrate (halal) ,
E 422 adalah glycerol adalah hasil samping
produksi sabun, sehingga harus dipastikan
sumber asam lemaknya (bisa saja hewan
(mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari
propilen (halal)
E 430 adalah polioksietilen stearat, E 431
adalah polyoksietilen (40) stearate harus
dipastikan sumber asam stearatnya (hewani
atau tanaman)
E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan
monolaurate (sumbernya bisa hewan atau
tanaman), E 433 polyoksietilen (20) sorbitan
mono oleat, E 434 adalah polioksietilen (20)
sorbitan monopalmitate, E 435 Polioksietilen
(20) sorbitan monostearat, E 436 polioksietilen
(20) sorbitan tristearate. E 470 sodium,
potasium dan calsium of fatty acid , E 471
mono dan digleserida, E 472 acetylated mono
dan digleserida,E 473 sucrose esters of fatty
acid, E 474 sucroglyceride, E 475 polyglycerol
ester of fatty acid, E 476 poliglicerol
poliricinoleate, E 477 propilen glikol ester of
fatty acid, E 478 lactilated fatty acid esters of
glycerol and propane -1,2-diol, E 481 sodium
stearoyl-2-lactylate, E 482 calcium stearoyl-2-
lactilate, E 483 stearyl tatrate, E 491 sorbitan
monostearate, E 492 sorbitan tristearate, E 493
sorbitan monolaurate, E 494 sorbitan mono-
oleate, E 495 sorbitan monopalmitae, E 570
stearic acid, E 572 magnesium stearate.
Semua bahan yang ada asam lemak (fatty acid
seperti oleat, stearat, palmitat) nya maka
statusnya menjadi syubhat karena ada
kemungkinan dari bahan yang haram.
E 440 amidated pectin (halal),
E 542 edible bone phosphate (berasal dari
tulang hewan sehingga ada kemungkinan dari
babi)
E 631 sodium 5-inosinate (syubhat, dapat
dihasilkan dari ekstrak daging),
E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat
tergantung dari media fermentasi yang
digunakan)
E 904 shellac (halal)
Tetapi intinya, kode E yang ada kemungkinan
bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal
dari babi. Harus ada sekelompok ahli yang
bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut
apakah halal atau haram.
TAPI PERLU DIINGAT BAHWA MESKIPUN ITU
DAGING SAPI / KAMBING / AYAM / LAINNYA
HARUS DIKETAHUI APAKAH
PENYEMBELIHANNYA SECARA ISLAMI ATAU
TIDAK? KARENA ADA PEMOTONGAN NON
ISLAM, MISALNYA AYAM, AYAM ITU YANG
TIDAK DISEMBELIH, TAPI LANGSUNG
DICACAH.
Nah, aktivitas ini yang dilakukan oleh Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). */
LPPOM-MUI